logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 7 Oktober 2021 11:50 WIB

Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Pledoi Anji: Saya Tidak Bisa Bekerja

Editor: Fitriawan Ginting

Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya.  (Foto: PMJ News/ Yeni)
Anji saat berikan keterangan dan ungkapkan penyesalannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Terdakwa musisi Anji jalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.

Mendengar tuntutan tersebut, Anji dalam pledoinya tanpa pengacara langsung mengungkapkan isi hatinya dengan meminta keringanan agar secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," kata pelantun lagu Dia ini.

Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto mengakui telah menyesali atas apa yang diperbuatnya sehingga membawanya ke ruang persidangan. Ia berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Majelis Hakim belum membuat keputusan atas persidangan tersebut. Anji sangat berharap pledoinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemimpin sidang.

BERITA TERKAIT