logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 April 2021 14:05 WIB

Kasus Suap Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Pengusutan korupsi oleh KPK. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pengusutan korupsi oleh KPK. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis kepada bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yakni dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," terang hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan serta meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Terdakwa memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," tutur hakim.

Kemudian, hal yang meringankan lagi, Suharjito juga memberi kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," pungkas hakim.

BERITA TERKAIT