logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 13 Desember 2021 16:05 WIB

Tok! Terdakwa Kasus Sate Sianida Nani Apliliani Divonis 16 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa sate sianida NA. (Foto: Dok Net)
Terdakwa sate sianida NA. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani (NA) divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 16 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Senin (13/12/2021).

Sama seperti di sudang sebelumnya, Nani hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam persidangan ini, NA didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.

Sidang pembacaan putusan kali  ini dipimpin oleh ketua hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Dalam persidangan ini majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara ini di bawah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul, Senin (13/12/2021).  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Aminuddin.

 

BERITA TERKAIT