Selasa, 26 Januari 2021 10:35 WIB
Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson: Saya Menerima Putusan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Terkait kasus narkoba, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk aktris Catherine Wilson (Keket). Mendapatkan putusan itu, Catherine Wilson memberikan tanggapan.
“Saya menerima putusan ya,” ujar Catherine Wilson kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Untuk diketahui, Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, perbuatan Catherine Wilson menyalahgunakan narkoba dianggap meresahkan masyarakat. Sang model juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang.
Sekadar informasi, Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.