test

Hukrim

Rabu, 31 Juli 2019 22:01 WIB

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding, Ini Tanggapan JPU

Editor: Redaksi

Haris Simamora saat tiba di Garut untuk reka adegan. (Foto : Dok PMJ)
PMJ – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memvonis mati terdakwa pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora. Pihak Harris pun mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Menanggapi banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Rahman menerangkan pihaknya juga akan mengajukan upaya banding karena dari pihak terdakwa pun mengajukan banding. “Jika kuasa Aris Sandigon alias Harris Simamora mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, tentu kami juga akan banding,” ucap Faris di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/07/2019). Faris menjelaskan bahwa alasannya turut mengajukan banding adalah karena takut tidak bisa kasasi. “Takutnya nanti mereka kasasi, kami tidak bisa kasisi. Ya, SOP seperti itu,”ujar Faris. Sebelumnya kuasa hukum Harris, Nur Aini Lubis usai sidang mengatkaan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim. “Tadi kami sudah diskusi dengan Harris, dan kami sepakati untuk lakukan upaya hukum banding,” jelas Nur Aini Lubis usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap Harris di PN Bekasi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harris melakukan perbuatannya tersebut pada 12 November 2018 secara berencana dan dilakukan secara keji, serta tak ada hal yang dapat meringankan. Harris dinilai terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT