test

Hukrim

Rabu, 15 Mei 2019 19:18 WIB

Ajukan Banding, Idrus Marham Pasrah Jika Divonis Lebih Berat

Editor: Redaksi

Mantan Mensos Idrus Marham. (Dok Ist)
PMJ- Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1. Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding. "Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya," kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019). Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding. Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar  ada  kesempatan menyampaikan memori. Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (WS/02)    

BERITA TERKAIT