logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Selasa, 18 Januari 2022 12:20 WIB

Dituntut JPU Hukuman Mati, Sidang Vonis Heru Hidayat Digelar Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. (Foto: PMJ News/Dok Net).
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Dalam sidang lanjutan, terdakwa mantan komisaris PT Trada Alam Sejahtera Heru Hidayat hari ini Selasa (18/1/2022) siap menghadapi sidang pembacaan vonis.

Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan, sidang vonis itu akan digelar pada Selasa (18/1/2022) di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021)

JPU mengungkapkan, tuntutan hukuman mati kepada Heru layak diberikan, karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT