Selasa, 16 November 2021 08:23 WIB
Pembunuhan Berencana, Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida berinisial NA. NA dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul Sulisyadi menjelaskan bahwa dari proses persidangan, terdakwa NA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kami menuntut kepada majelis hakim yang mkasus emeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," terang Sulisyadi, Senin (15/11/2021).
Sulisyadi melanjutkan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana. Dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ucap Sulisyadi menegaskan.
Sulisyadi menerangkan dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan diantaranya yaitu terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Sulisyadi.
Sedangkan, penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi.
Pledoi ini untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Untuk pledoi kami minta dua Minggu," pungkasnya.