Selasa, 18 Mei 2021 06:15 WIB
Kasus Kerumunan di Megamendung, JPU Tuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," terang jaksa Adnan Tanjung menegaskan, dalam membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
JPU melanjutkan, sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," tegas.
Untuk diketahui, Rizieq dituntut karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.
Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Adapun dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.