logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 2 Mei 2021 12:02 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

Editor: Hadi Ismanto

Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kantor PT Asabri. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada PT Asabri atas nama sembilan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (30/4/2021).

"Tim jaksa penyidik (Jampidsus) Kejagung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan korupsi PT Asabri kepada JPU pada Jampidsus ," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).

Adapun sembilan tersangka tersebut di antaranya:
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation

Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam kurun waktu 14 hari. Jika JPU merasa kurang lengkap, maka berkas akan dikembalikan.

"Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tukasnya.

Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.

Dalam hal jaksa peneliti/penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

BERITA TERKAIT