logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 29 Januari 2021 10:45 WIB

Dalami Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Asabri

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Pada Kamis (28/1/2021), Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa tiga orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tiga saksi yang diperiksa antara lain ARD selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Managemen dan AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management (AAM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara atau ekspos kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). Dalam gelar perkara yang berlangsung pekan depan ini, penyidik akan menentukan tersangka.

"Pekan depan kami gelar perkara (untuk penentuan tersangka)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Sementara saat dalam raker dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin, Selasa (26/1/2021).

BERITA TERKAIT