Rabu, 27 Januari 2021 11:10 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Asabri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara mencapai Rp22 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut dua orang saksi yang diperiksa antara lain MM merupakan karyawan swasta dan IS sebagai Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Eben dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini, kata Leonard, tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan setidaknya ada tujuh calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
"Telah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi. Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).
Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan belum bisa menyampaikan nama-nama calon tersangka. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman.