logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 5 Januari 2021 10:50 WIB

Buronan Terpidana Kasus Korupsi Alat Pendidikan Sulsel Ditangkap di Bintaro

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto ; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Terpidana kasus korupsi alat pendidikan di Universitas Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp20 miliar atas nama Lisa Lukiawati sempat buron dan masuk DPO Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) usai Mahkamah Agung memvonisnya 7 tahun penjara. Sampai akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Lisa Lukiawati.

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

“Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” ungkap Eben Ezer dalam siaran persnya, Senin (4/1/2020).

“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” sambung Eben.

MA memutuskan Lisa bersalah dan dipidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.

Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

BERITA TERKAIT