logo-pmjnews.com

News

Senin, 25 Januari 2021 13:55 WIB

Kasus Fatwa MA Djoko Djandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Pinangki

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang dugaan suap pengurusan fatwa MA. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang dugaan suap pengurusan fatwa MA. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki Sirna Malasari terkait perkara kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra. Hal ini disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.

"Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan: Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).

"Kedua, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021," sambungnya.

Jaksa menyebut Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra USD500 ribu. Kemudian Anita Kolopaking menerima uang USD50 dari Pinangki untuk pembayaran DP terkait fatwa MA Djoko Tjandra. Dana tersebut diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.

"Telah diperoleh suatu petunjuk bahwa telah ada penyerahan uang sebesar USD500 ribu dari saksi Joko Soegiarto Tjandra kepada terdakwa melalui saksi Andi Irfan Jaya," ujarnya.

Jaksa juga keberatan dengan pleidoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya, bukan DP dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA. Jaksa menilai tidak ada bukti kuat kalau uang berasal dari peninggalan almarhum suaminya.

"Dalam pleidoi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer. Lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama," tuturnya.

Selain itu, jaksa tetap meyakini Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Fakta-fakta persidangan sudah membuktikan Pinangki melakukan permufakatan jahat berupaya menyuap pejabat Kejagung dan MA.

Sebelumnya, Pinangki membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Pinangki mengaku menyesal karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, padahal dia adalah jaksa di Kejagung. Dalam pleidoinya, Pinangki memohon ampun dan meminta hakim meringankan hukumannya.

BERITA TERKAIT