logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 6 Januari 2021 11:30 WIB

Kejagung Ringkus Buronan Bank Sumsel, Ancaman Pidana 8 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Aparat dari Kejaksaan Agung berhasil meringkus buron kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Agustinus Judianto senilai Rp13,4 Miliar. Agustinus diciduk ketika berada di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan Selasa (5/1/2021) malam, pukul 21.30 WIB.

"Tim gabungan berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," terang Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Untuk diketahui, Augustinus adalah terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel. Dirinya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020.

"Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelasnya menambahkan.

Leonard melanjutkan, terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT