Kamis, 28 Januari 2021 10:35 WIB
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 4 Saksi Tambahan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan korupsi pada PT Asabri. Sebanyak empat orang saksi yang periksa adalah SDL sebagai Pegawai Asabri dan IPS selaku Kabag Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK tahun 2016-sekarang.
Kemudian dua orang lainnya yakni, IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK dan TA selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/1/2021).
Untuk pemeriksaan empat orang saksi lainnya akan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," pungkas Leonard.
Diketahui, kasus mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp22 triliun.