logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 29 Januari 2021 16:35 WIB

Dugaan Korupsi di Pabrik Gula, Tiga Orang Akan Diperiksa KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Ilustrasi penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Ilustrasi penyidik KPK. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan (Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI, Agus Priambodo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu Pabrik Gula atiro PTPN XI Tahun 2015-2016.

Selain Agus Priambodo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Dugaan korupsi tersebut yakni terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 - 2016.

Kendati demikian KPK belum bisa membeberkan secara rinci terkait proses penyelidikan tersebut. Menurutnya, pimpinan era Komjen Firli Bahuri Cs memiliki kebijakan tersendiri dalam mengumumkan sebuah kasus.

“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ucap Ali.

BERITA TERKAIT