test

Regional

Kamis, 14 Januari 2021 13:55 WIB

Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.

Agustinus ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra menerangkan, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 17 orang termasuk dengan Bupati Manggarai Barat.

"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," ujarnya, kepada pewarta di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021) siang

Ia melanjutkan, para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang.

"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," pungkasnya.

BERITA TERKAIT