Kamis, 18 November 2021 14:05 WIB
Merugikan Negara, Kejaksaan Siap Sikat Abis Mafia Tanah di Sumut
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung bertindak serius untuk menyikat habis mafia tanah. Karena itu, jajarannya yaitu Kejati Sumatera Utara langsung mengeluarkan dua surat penyelidikan terkait dugaan kasus mafia tanah.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan, Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang.
“Kasus itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Leonard dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).
Selanjutnya, kasus kedua yakni dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” jelas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin menerangkan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang penting serta krusial. Hal itu disebabkan, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.