logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 21 Desember 2021 15:20 WIB

Sidang Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, JPU Hadirkan Dua Saksi

Editor: Ferro Maulana

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. (Foto: Dok Net)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Sidang kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021). Dalam persidangan, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Ali dilakukan secara tertutup.

Pasca sidang, Asep mengatakan ada dua orang saksi yang memberikan kesaksian.

"Hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir. Satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video conference tadi," terang Asep kepada awak media.

"Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Sedangkan disinggung terkait keinginan keluarga korban yang berharap Herry dihukum mati, Asep belum memberikan kepastian.

Hanya saja, ia memastikan istri Herry bakal turut diperiksa karena diduga mengetahui kasus pemerkosaan.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat (soal hukuman mati). Sampai sekarang kita fokus ke HW. Nanti (istri Herry Wirawan) akan kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sementara itu, dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BERITA TERKAIT