logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Mei 2021 10:55 WIB

Polda Metro Ringkus Buronan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Aktor utama berinisial RTS dalam kasus pencurian berujung pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Bintara, Bekasi akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.

Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.

"Iya (RTS) telah ditangkap," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Kendati telah diamankan, Jerry tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial AH dan RP.

RP dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku RTS masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, AH berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (17/5/2021) lalu, sebelum melakukan aksi pencurian, RTS terlebih dahulu melakukan tindak penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT