logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 20 Juni 2021 08:45 WIB

Biadab! Sopir Angkot Ini Tega Memperkosa Nenek Lansia Tuna Netra

Editor: Ferro Maulana

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Seorang sopir angkot beinisial MB tega memperkosa seorang nenek yang merupakan penyandang tuna netra.

Karena perbuatan kejinya itu, pelaku MB tepaksa diringkus anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Kamis (17/6/2021).

Ironisnya, berdasarkan keterangan penyidik, korban pemerkosaan MB yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang masih tetangganya sendiri.

"Korbannya adalah nenek dengan kondisi tuna netra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan.

"Ditangkap karena guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," katanya lagi.

Wahyu melanjutkan, kronologis peristiwa itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar. Lalu melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," tutur Wahyu.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut.

Korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT