logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 17 Juli 2021 08:08 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak Tiri di Tambora

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus tersangka AS (49) dalam kasus pemerkosaan seorang bocah STA (15) di bawah umur di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (16/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mmbenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Adapun tersangka adalah ayah tiri korban.

"Kita berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur," terang Kompol Joko Dwi Harsono kepada awak media, Jumat (16/7/2021).

Joko Dwi Harsono melanjutkan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dimintai keterangan," ujar Joko Dwi Harsono.

Namun demikian, dirinya belum mau mengungkapkan lebih detail berkenaan penangkapan kepada tersangka. Alasannya, bakal disampaikan secara lengkap saat konferensi pers dalam waktu dekat.

"Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat keterangan pers," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial STA (15) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh ayah tirinya berinisial AS (49) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Ayah kandung korban, Rohmansyah (42) saat melaporkan kejadian itu di Polres Metro Jakarta Barat menceritakan, sang anak mulanya tinggal bersama mantan istri dan ayah tirinya di daerah Tambora, Jakarta Barat.

Kemudian saat anaknya menginjak kelas tujuh SMP tahun 2018, AS mulai melakukan aksi pencabulan kepada putrinya tersebut.

BERITA TERKAIT