Jumat, 21 Januari 2022 07:22 WIB
Modus Makan Siang, Ayah Tiri Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Satu pelaku berhasil ditangkap.
“Persetubuhan terhadap anak tiri yang berinisial STK pada saat itu berusia empat belas tahun," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi, di Lobby Mapolres Metro Bekasi Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (20/1/2022).
Deddy mengatakan, saat bekerja bersama istrinya tersebut pelaku selalu minta izin untuk pulang ke rumah dengan alasan makan siang dan tengah istirahat.
"Sang ibu curiga dengan aktivitas bapak tiri tersebut. Kemudian ibu kandung mengikutinya ke rumah, pada saat membuka pintu rumah ternyata ditemukan bapak tiri berinisial JH usia lima puluh tahun sedang berlangsung persetubuhan terhadap anak kandung yang berinisial ST," tambah Deddy.
Lebih jauh Deddy menuturkan, persetubuhan tersebut telah terjadi berulang sejak Agustus hingga September 2020.
"Karena diketahui adanya perbuatan tersebut ibu korban ini langsung menuju ke Polsek Serang Baru." tutup Deddy.