logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 Januari 2021 11:50 WIB

Perkosa Anak Tiri Ratusan Kali, Pria Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Pengadilan di Malaysia telah menjatuhkan hukuman kepada seorang pria yaitu 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena memperkosa anak tirinya.

Pria pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari Kantor Berita Malaysia Bernama.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Pelaku Tidak Ajukan Banding

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.(Sumber: Kantor Berita Bernama/Strait Times)

BERITA TERKAIT