test

Regional

Rabu, 27 Januari 2021 14:40 WIB

Biadab! Pasangan Suami-Istri Ini Berkomplot untuk Memperkosa Korban

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Sungguh bejat kelakukan pelaku pemerkosaan yang berstatus suami istri ini. Ya, F (36) pria beristri tega memperkosa korban S (26) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Saat memperkosa korbannya, pelaku dibantu istrinya sendiri YN (40).

YN yang memergoki hubungan AF dan S, malah mendukung sang suami untuk memperkosa korban.

Istrinya YN, justru meminta korban S datang ke rumahnya. Sementara AF sang suami sudah menunggu di dalam kamar. Setelah S tiba di dalam kamar, YN malah menyuruh AF untuk memperkosa korban.

Aksi bejat AF dan NY dilakukan karena NY sang istri, takut diceraikan oleh suaminya AF.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, fakta itu terungkap usai pihaknya memeriksa pelaku AF bersama istrinya YN.

"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam pelaku," ungkap AKP Chairul.

Chairul melanjutkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan tersebut. Tak hanya itu, AF juga mengancam akan membunuh orangtua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka jika korban berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku korban mengirimkan video syur kepada AF," ujar Chairul.

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat (11/1/2021).

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat (11/12/2020) di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ungkap Chairul.

Karena sudah tak tahan diintimidasi pelaku, selanjutnya korban melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.

BERITA TERKAIT