test

Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 14:50 WIB

Palsukan Sertifikat Vaksinasi, Suami Istri Dijerat 12 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero. (Foto: Instagram Polres Pelabuhan).

PMJ NEWS - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni berinisial AEP dan TS. Dua pelaku yang menyandang sarjana tersebut terlibat pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan, pasangan suami-istri yang sudah jadi tersangka itu diduga berkerjasama dalam melayani jasa pembuatan surat vaksinasi secara online.

"Pelaku TS menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," ujar David di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero. (Foto: Instagram Polres Pelabuhan).
Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero. (Foto: Instagram Polres Pelabuhan).

David melanjutkan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial FB dengan inisial K.

Meski begitu, tidak semua pemesanan jasa pemalsuan sertifikat vaksin secara daring itu akan diakomodir. Tersangka akan menyaring siapa saja yang lebih meyakinkan untuk dilayani permintaan sertifikat vaksinasinya lebih dulu sebelum dilakukan pemalsuan.

Sementara itu, menurut Kapolres Pelabuhan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp255 juta.

"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

BERITA TERKAIT