test

Hukrim

Kamis, 20 Mei 2021 13:25 WIB

Ini Dia Wajah Pelaku Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku Pemerkosa berbaju orange. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Buron selama tiga hari, aktor utama berinisial RTS yang terlibat kasus pencurian berujung pemerkosaan di Bintara, Bekasi akhirnya ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya yang berinisial RP telah diamankan polisi terlebih dahulu.

"RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya. Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah ini melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).

"Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut," urai Yusri Yunus.

"Dia ini statusnya pernah berkeluarga, namun sudah bercerai," imbuh Yusri.

Yusri menyebut, selama menjalankan aksi pencurian, ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.

BERITA TERKAIT