test

Regional

Rabu, 13 Oktober 2021 12:35 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Dua Koruptor di RS Kusta Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan dua tersangka kasus korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Kedua tersangka antara lain, Rusman (45) pejabat pembuat komitmen di RS Dr Rivai Abdullah dan Junaidi (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor proyek.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” terang Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah, Rabu (13/10/2021).

Masih dari keterangannya, dalam kasus itu tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ucapnya.

Untuk diketahui, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap tanah sungai di rumah sakit tersebut yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5,1 miliar.

BERITA TERKAIT