test

News

Kamis, 3 Juni 2021 14:55 WIB

Perkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara RS Ummi Bogor. Adapun sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) siang.

Sedangkan, menantu Rizieq, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Para terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, sidang kali ini masuk dalam tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224 dadan 225.

BERITA TERKAIT