Kamis, 2 Desember 2021 15:50 WIB
Nia Ramadhani-Ardi Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie (Nia Ramadhani) bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie (Ardi Bakrie) dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Kasus tersebut terungkap pada bulan Juli 2021.
"Para terdakwa pada Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," terang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ketika membacakan surat dakwaan, PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Menurut JPU, kronologi penyalahgunaan sabu oleh ketiga terdakwa. Berawal pada Selasa, 6 Juli, Nia meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.
Pada Rabu, 7 Juli sekitar pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi Rio - seorang buronan - di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi.
Adapun sekira pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta itu.
"Sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terdakwa I (Zen Vivanto) menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II (Nia Ramadhani).
“Kemudian, mereka (termasuk Ardi) bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ucap JPU.
Para terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, lalu bagian bawah pipet tersebut dibakar. Usai keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Lebih jauh, JPU melanjutkan, hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina.
"Bahwa para terdakwa dalam mengonsumsi sabu tidak dilengkapi dengan izin dari pejabat berwenang atau mengonsumsi sabu tidak dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis," terang jaksa.
Berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta, para terdakwa merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Para terdakwa didiagnosa F.15 (gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional, red). Mereka menjalani rawat jalan selama 3 bulan di BNN Provinsi DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.