logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 19 Januari 2021 19:01 WIB

Bongkar Dua Jaringan Internasional, BNN Sita 53 Kilogram Sabu

Editor: Hadi Ismanto

BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua jaringan narkoba internasional. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri).
BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua jaringan narkoba internasional. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri).

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua jaringan narkoba internasional. Dari pengungkapan yang bekerjasama dengan Bea-Cukai ini disita 53,05 kilogram sabu.

"BNN menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada dua kasus berbeda," ujar Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Petrus membeberkan sindikat pertama yang diungkap berasal dari kasus di Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dari penangkaan pada 10 Januari 2021, tiga orang berhasil ditangkap.

BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua jaringan narkoba internasional. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri).
BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh dua jaringan narkoba internasional. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri).



"BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial AI, AS dan D dengan barang bukti seberat 42,43 kilogram," ucapnya.

Sedangakan kasus kedua, kata Petrus, pihaknya membongkar jaringan sindikat Bagan-siapiapi. BNN meringkus kurir yang membawa sabu seberat 10,62 kg. Pengiriman sabu dilakukan dengan modus memasukan ke dalam kemasan biskuit dan plastik klip.

"Saat ditangkap, petugas menemukan sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 6,34 kg. Kemudian, petugas menggeledahan rusun milik tersangka dan menemukan 4 bungkus kemasan biskuit seberat 4,28 kg," ujar Petrus.

"Dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram," sambungnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari jeratan pasal tersebut maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT