test

News

Kamis, 25 April 2024 16:37 WIB

BNN Musnahkan Berbagai Narkoba Hasil Pengungkapan Selama April 2024

Editor: Hadi Ismanto

BNN memusnahkan sembilan kilogram narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri)

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sembilan kilogram narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari empat kasus sepanjang bulan April 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan total berat sejumlah 9.492,49 gram. Dengan rincian 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi," ujar Plh Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Menurut Aldrin, dalam pengungkapan ini ditetapkan tujuh tersangka yang telah ditahan. Salah satunya komplotan yang dikendalikan seorang napi di Lapas Cipinang.

"Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka,," tuturnya.

Aldrin menjelaskan, pengungkapan komplotan tersebut berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya kiriman paket berisi narkotika jenis ekstasi dari jaringan Medan-Jakarta.

"Anggota Direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 gram," terangnya.

"Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui X-ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang narkotika. Ketujuh tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang berjumlah empat tersangka ini dikenakan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.

BERITA TERKAIT