Senin, 9 September 2024 22:01 WIB
Gandeng BNN, Polrestro Jakpus Munahkan Barang Bukti Narkoba
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polsek, melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dari hasil penyitaan kasus yang diungkap pada bulan Mei hingga September 2024.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia menambahkan, sejak Mei hingga September 2024 Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses sejumlah 131 Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari laporan tersebut, 7 Laporan Polisi menghasilkan 9 orang tersangka, sementara 124 Laporan Polisi melibatkan 178 tersangka yang diproses melalui jalur restoratif justice," jelas Wirdhanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut mencakup narkotika jenis sabu seberat 12,7 kg, ganja 9,06 gram, ekstasi sebanyak 1,51 gram yang terdiri dari serbuk dan 3 butir, serta tembakau sintetis seberat 1,85 gram.
"Pada bulan Mei dan Juni, kami berhasil mengungkap kasus dengan jumlah signifikan, yaitu 10 kg sabu pada bulan Mei dan 1 kg sabu pada bulan Juni dengan lokasi kejadian di Jakarta Utara," tuturnya.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar. AKBP Wirdhanto menjelaskan, “Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari bahaya narkoba,” kata AKBP Wirdhanto.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.