logo-pmjnews.com

News

Kamis, 13 Juni 2024 12:05 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Predaran Gelap di Bali

Editor: Fitriawan Ginting

Barang Bukti Cairan Kimia Narkoba yang dimusnahkan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Ist).
Barang Bukti Cairan Kimia Narkoba yang dimusnahkan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus laboratorium gelap di Canggu, Bali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi, pihaknya dalam pemusnahan itu turut didampingi Provost Mabes Polri.

"Telah dilakukan pergeseran barang bukti berupa berbagai cairan kimia perkursor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali," kata Arie dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Ditambahkan Arie, pergeseran barang bukti dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA dan akan menuju Semarang, Jawa Tengah tepatnya PT Wastek yang diperkirakan sampai pada pukul 02.00 WIB.

Tidak hanya itu, pergeseran juga telah melalui prosedur yang ditentukan pada saat dimasukkan ke dalam kendaraan khusus juga penyegelan yang disaksikan oleh penasihat hukum tersangka oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan tokoh masyarakat.

"Tersangka dihadirkan secara online serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunivillage Bali diawasi betul dari Provost Mabes Polri," paparnya.

Diketahui, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung berhasil menangkap empat tersangka.

Tiga dari empat orang tersangka adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz. Satu tersangka lagi adalah WNI berinisial LM, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT