logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 1 Januari 2021 19:46 WIB

Selamatkan 1,5 Juta Orang, Polres Jakpus Bongkar Penyelundupan Sabu 10 Kg

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Jakpus tunjukkan barang bukti sabu 10 Kg. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).
Polres Jakpus tunjukkan barang bukti sabu 10 Kg. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).

PMJ NEWS - Malam tahun baru, tepatnya Jumat (1/1/2021) dini hari, Polres Jakarta Pusat meringkus 4 orang berinisial MM, RS, OA dan NS. Mereka menyembunyikan sabu seberat 10 Kg di dalam tangki mobil.

Disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, penangkapan dilakukan di Grand Palace, Kemayoran, Jaarta Pusat, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga.

Barang bukti sabu. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).
Barang bukti sabu. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).

"TKP penangkapan di Grand Palace depan Polsek Kemayoran. Kita sudah pantau beberapa kali di situ menjadi pergerakan bandar narkoba. Dan kita amankan 4 orang dini hari tadi,” kata Kombes Heru Novianto, Jumat (1/1).

"Mereka memasukkan (Sabu) ke dalam tangki mobil. Kalau lihat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar. Masih kita dalami ya. Dia ada delivery-nya, kemudian ini tangan ke tangan tidak langsung dari Sumatera. Tapi dari tangan ke tangan," sambung Heru.
Barang bukti sabu seberat 10 Kg itu berhasil diamankan.

Sabu disimpang di Tangki Mobil. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).
Sabu disimpang di Tangki Mobil. (Foto : PMJ/IG Polres Pusat).

"Kalau kita hitung barang ini bisa digunakan untuk 1,5 juta orang. Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang generasi bangsa dari bahaya narkoba ini,” ungkap Heru merinci.

Keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT