logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 24 Maret 2022 15:05 WIB

Membongkar Kejahatan Fahrenheit (4): Hukuman Berat untuk Dalang Penipuaan

Editor: Ferro Maulana

Podcast Polri TV Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf. (Foto: TV Polri)
Podcast Polri TV Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf. (Foto: TV Polri)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menahan bos robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Bahkan, Hendry terancam hukuman penjara seumur hidup.

Wadir Tipideksus Kombes Helfi Assegaf menerangkan, hukuman tersebut bakal dikenakan lantaran Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut.

Adapun korbannya mencapai 7.000 member dengan nilai kerugian Rp700 miliar.

Helfi memaparkan Hendry bakal terkena Pasal 28 ayat 1, kemudian Pasal 45 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Selanjutnya, terancam Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Perdagangan. Lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berikutnya, Pasal 55 dan 56 KUHPidana yang sudah diterapkan.

“Kita memasukkan dua Pasal, Pasal 104 dan Pasal 105 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar. Bisa ditambah dengan denda,” ucap Helfi, dalam Podcast Polri Presisi di TV Polri, baru-baru ini.  

“Dari izinnya yang tidak sesuai dengan izinnya itu hukumannya 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tambahnya.  

“Kalau ada placemen-nya dan hasil kejahatannya dimasukkan ke perusahaan atau bank jadi kena TPPU. Ada dua-duanya juga kena. Aset (bergerak dan tidak bergerak) dan rekeningnya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT