Minggu, 13 Februari 2022 13:59 WIB
Lipsus Viral Binomo Diduga Aplikasi Judi Berkedok Trading
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Nama Binomo kembali menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Hal ini terungkap setelah para korban yang merasa tertipu dengan aplikasi yang memasarkan diri sebagai platform investasi, tapi sebenarnya lebih cocok dikatakan sebagai aplikasi judi.
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal. Bappebti juga merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkap Wisnu dalam keterangan.
Dalam status pemblokiran, setidaknya ada beberapa nama yang mencuri perhatian. Di antaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang belakangan dipromosikan kalangan selebgram.
Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Polri Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Aplikasi Trading
Sebanyak delapan orang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar dalam dugaan penipuan berkedok aplikasi trading itu. Laporan dugaan penipuan ini telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Terkait hal ini, penyidik Bareskrim Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan para influencer yang kerap mempromosikan atau berkaitan dengan aplikasi tersebut juga akan diperiksa.
"Binomo masih penyelidikan, harusnya iya (diperiksa influencernya). Masih didalami semuanya," ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Polisi Sangkakan Pasal UU ITE Tentang Perjudian Online
Bareskrim Polri mulai mengusut laporan sejumlah korban trading binary option yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan pihak-pihak yang menjadi affiliatornya.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Korban Trading Binomo Dijanjikan Keuntungan 85 Persen
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap para korban penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo dijanjikan keuntungan sebesar 85 persen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan fakta tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang menjadi korban.
"Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban," ujar Whisnu dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Jika diakumulasikan, total kerugian dari delapan korban mencapai tiga miliar rupiah lebih.
Dia menrinci MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, dan FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
"Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar," ujarnya.
Seorang Crazy Rich yang Jadi Influencer Terseret Perkara Binomo
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut ini menjadi salah satu modusnya dalam menarik banyak korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Modusnya beragam, salah satunya dengan promosi yang disebar terlapor IK dan lainnya melalui YouTube, Instagram serta Telegram yang menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo yang menyatakan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu, Jumat (11/2/2022).
Padahal, seperti yang diketahui Binomo menjadi salah satu dari ribuan aplikasi binary option atau trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan karena tidak memiliki izin resmi.
Whisnu menyebut, promosi yang dilakukan Indra Kenz melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.
"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," tuturnya.
Polisi Bakal Periksa Indra Kenz Pekan Depan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary optin atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
"Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Belum diketahui secara pasti kapan Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan, namun dimungkinan penyidik akan memanggil Indra pekan depan.
"Mungkin minggu depan, saat ini kami akan periksa keterangan saksi ahli terlebih dahulu," jelasnya.