Kamis, 10 Februari 2022 11:20 WIB
Dugaan Penipuan, Polri Periksa Korban Aplikasi Binomo Trading
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban Binomo. Pemeriksaan ini dalam rangka mengusut laporan trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading Binomo.
"Hari ini diperiksa, kemarin LP-nya baru turun ke kami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Whisnu enggan membeberkan lebih lanjut terkait identitas korban yang diperiksa pada hari ini. Ia hanya menyebut, sampai saat ini penyidik baru memeriksa satu orang korban atau pelapor.
"Nanti setelah periksa korban baru kita memeriksa saksi-saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).