Kamis, 2 Juni 2022 21:01 WIB
Kasus Penipuan Crypto, Angel Lelga Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Angel Lelga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) siang tadi. Kedatangannya itu dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan crypto currency.
Diketahui, Angel didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.20 WIB. Ia keluar setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam.
Deolipa mengatakan, kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan crypto currency yang telah dilayangkan sejak 24 Mei 2022 lalu.
"Angel Lelga melaporkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan partner bisnisnya inisial K dan C, berkaitan dengan proyek kripto yang memakai nama Angel Token," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Angel Lelga mengatakan kasus ini berawal saat dirinya dikontrak sebagai brand ambassador dari crypto currency bernama Angel Token. Namun, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak developer.
"Saya sejak awal jadi brand ambassador itu meminta semua keterangan atau laporan, tapi tidak pernah direspons. Dari awal juga belum pernah dibayar," kata Angel Lelga.
Dikatakan Angel, sempat ada permintaan transfer uang dari pihak developer Angel Token dengan nominal ratusan juta. Namun, kini uang tersebut tidak diketahui nasibnya.
"Uangnya sekarang itu enggak tahu dimana," bebernya.
Karena merasa dipermainkan dan ditipu, Angel Lelga kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia khawatir, banyak pihak lain termasuk penggemarnya yang juga ikut tertipu seperti dirinya dalam kasus ini.
"Jadi saya khawatir ini akan semakin merugikan masyarakat," jelas Angel Lelga.
Dengan pemeriksaan ini, Angel Lelga berharap polisi bisa segera membongkar kasus dugaan penipuan crypto currency Angel Token yang menimpanya tersebut.
"Saya meminta pihak kepolisian untuk membuka ini seterang-terangnya, ada apa ini sebenarnya gitu," tandasnya.