logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 4 Maret 2022 15:25 WIB

Kasus Penipuan Binomo Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok Net)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Doni Salmanan naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

Lebih jauh Gatot mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor.

"Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung sekaligus affiliator Binomo Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.

Kasus ini sebelumnya juga menjerat affiliator lain yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT