test

Hukrim

Kamis, 22 April 2021 10:50 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kilang Minyak Balongan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kebakaran di kilang minyak Balongan milik Pertamina. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat langsung melakukan penyidikan usai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai kasus kebakaran kilang minyak pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu terbit.

Kendati demikian, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, kenaikan status perkara diperlukan untuk memudahkan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti yang menjadi penyebab kebakaran tersebut.

“Belum (menetapkan tersangka) ya, tapi SPDP-nya memang sudah diterbitkan dan saat ini tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan juga Mabes Polri sedang bekerja,” ungkap Erdi dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemotongan terhadap beberapa material dari tangki minyak yang terbakar, untuk kemudian dibawa dan diperiksa di laboratorium.

Namun, Erdi menuturkan belum mengetahui secara pasti kapan proses pemeriksaan barang bukti di laboratorium akan selesai. Sebab, pemeriksaan biasanya membutuhkan waktu cukup lama.

“Nanti kalau sudah ada informasi mengenai hasil laboratorium forensik, pasti akan kami sampaikan,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sudah memeriksa 52 orang saksi atas peristiwa kebakaran kilang minyak Balongan. Saksi yang diperiksa terdiri dari petugas kilang minyak, pihak manajemen, hingga pimpinan.

“Kalau memang nantinya butuh keterangan tambahan, mungkin saja (saksinya) akan bertambah,” pungkas Erdi.

BERITA TERKAIT