logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 14 Juli 2021 11:02 WIB

11 Hari PPKM Darurat, 120 Kantor Disidak dan 35 Kasus Naik Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Apel gabungan Satgas Gakkum untuk menindak perusahaan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: PMJ News/Yeni).
Apel gabungan Satgas Gakkum untuk menindak perusahaan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat  sudah berlangsung selama 11 hari sejak dimulai pada 3 Juli 2021. Hingga Selasa (13/7/2021) lalu, Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah telah menyidak 120 perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

“Hasilnya, sampai dengan kemarin kantor yang berada di tahap penyelidikan ada 9 kasus. Sementara untuk penyidikan ada 35 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut, dari 35 kasus yang naik ke penyidikan, Yusri menyebut pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan petinggi perusahaan.

“Pimpinan perusahaan memang sudah ada yang jadi tersangka, mulai dari pimpinannya, manajer, sampai CEO,” imbuhnya.

Diketahui 35 perusahaan tersebut ditindak karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi, padahal tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta.

Yusri menegaskan, Satgas Gakkum akan terus memonitoring dan menindak perusahaan-perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap buka selama PPKM Darurat.

“Masih bekerja terus Satgas Gakkum untuk monitoring dan menyidak apakah memang masih ada kantor yang sudah ditentukan untuk sama sekali tidak buka. Ini untuk mengurangi mobilitas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali. Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.

BERITA TERKAIT