Kamis, 1 Juli 2021 09:07 WIB
Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes PPKM Darurat Disanksi Tegas
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus diberi sanksi tegas.
"Memastikan setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya," ungkap Jaksa Agung dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.
Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
Kemudian, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," tuturnya.
Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.
Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Terakhir, Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," tukasnya.