Jumat, 12 November 2021 17:05 WIB
Jaksa Agung: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Tumpul ke Bawah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memantau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif saat melakukan kunjungan kerja di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun kasus yang dilakukan penghentian penuntutan adalah penganiayaan pedagang.
"Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Dalam kasus tersebut, saksi korban Melda Nova Sembiring mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.
"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," terangnya.
Jaksa Agung juga menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Burhanuddin mengatakan, setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
"Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah', karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tuturnya.
Burhanuddin juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut. "Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," ucapnya.
"Jaksa Agung mengingatkan 'jangan mencederai masyarakat'. Dan ingat, 'masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan'," tukasnya.