test

News

Senin, 10 Januari 2022 09:07 WIB

Jaksa Agung: Restorative Justice Jadi Brand Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ News/YouTube AdhyaksaTV).

PMJ NEWS - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan restorative justice kini menjadi merek atau brand kejaksaan. Hal itu disampaikannya saat memantau langsung penghentian penuntutan terhadap dua tersangka yang masuk wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melihat secara langsung pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi," ungkap Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Minggu (9/1/2022).

Burhanuddin menyebut sebelum diberikan SKP2, kedua tersangka telah lebih dulu didamaikan dengan korban oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Perdamaian itu juga disaksikan keluarga korban, tokoh masyarakat maupun dari penyidik dari kepolisian.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain para tersangka belum pernah di hukum, tersangka diancam pidana tidak lebih dari lima tahun. Kerugian yang dialami oleh para korban di bawah Rp2,5 juta," jelasnya.

Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif telah menjadi brand kejaksaan karena mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Namun, hal ini terkadang disalahartikan dengan menganggap tindak pidana yang dilakukan masyarakat kecil semuanya bisa dilakukan dengan penghentian penuntutan.

"Restorative justice telah menjadi brand kejaksaan, dimana kebijakan tersebut mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat," tuturnya.

Untuk itu, Burhanuddin meminta jajarannya menjaga kemurnian kebijakan restorative justice tersebut. Pasalnya, kebijakan itu merupakan respons kejaksaaan dalam menjawab permasalahan hukum yang kurang memberi keadilan.

"Kepada jajaran kejaksaan diminta untuk menjaga kemurnian kebijakan tersebut, di mana kebijakan tersebut merupakan respons kita (kejaksaan) dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat," tukasnya.

BERITA TERKAIT