logo-pmjnews.com

News

Rabu, 30 Juni 2021 21:03 WIB

PPKM Darurat Akan Diberlakukan, Siap-siap Mal Tutup Pukul 5 Sore

Editor: Ferro Maulana

Pusat perbelanjaan atau mall. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pusat perbelanjaan atau mall. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Karena itu, masyarakat harus bersiap aturan perbelanjaan atau mal bakal tutup jam 5 sore atau pukul 17.00 waktu setempat. 

Adapun pengumuman PPKM Darurat diungkapkan Jokowi dalam acara Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). 

Namun demikian, Jokowi belum bisa memastikan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Kepala Negara menyampaikan bahwa PPKM Darurat ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali yaitu di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.

Sekedar informasi, Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.

Salah satu sektor yang bakal diubah aturannya adalah kegiatan di mall. Dalam aturan PPKM Mikro, pemerintah telat menetapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. 

Dalam usulan PPKM Darurat, jam operasional mall akan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat. Dengan demikian, pusat perbelanjaan atau mall akan tutup pada jam 5 sore. 

 Kemudian, pemerintah berencana membatasi jumlah pengunjung mal paling banyak 25 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

BERITA TERKAIT