logo-pmjnews.com

News

Kamis, 1 Juli 2021 12:50 WIB

Menko Airlangga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum!

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto. (Foto: PMJ/IG Airlangga).
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto. (Foto: PMJ/IG Airlangga).

PMJ NEWS - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, dimulai Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro Darurat yang dimulai tanggal 3-20 Juli 2021. Tentunya, protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan penegakan hukum,” ungkap Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto, Kamis (1/7/2021).
    
Airlangga menegaskan, pada masa PPKM Darurat ia ingin masyarakat lebih patuh dan disiplin terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi Covid-19. Harus disadari bahwa melawan pandemic membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” sambungnya.

Selain menerapkan PPKM Darurat, Airlangga juga menyebut pemerintah terus mendorong dan menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan ini dapat segera menekan laju penyebaran Covid-19.

“Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta perhari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita beriktiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Diketahul, penerapan PPKM Darurat menggantikan PPKM skala Mikro beserta penguatannya yang telah berjalan selama satu pekan. Rencananya, PPKM Mikro akan berjalan hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kendati demikian, kebijakan tersebut belum juga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di ibu kota. Sehingga diambil kebijakan lain dengan menerapkan PPKM darurat.

BERITA TERKAIT