logo-pmjnews.com

test

News

Senin, 11 Januari 2021 15:25 WIB

Disetujui Jokowi, Pelarangan WNA Masuk ke Indonesia Diperpanjang Dua Pekan

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan masa larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (11/1/2021).

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari, namun sebelum itu Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ungkap Airlangga seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Airlangga menilai PPKM penting lantaran kasus positif Covid-19 terus melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru akhir Desember lalu. Menurut dia, perlu ada upaya untuk mendisiplinkan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran.

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait kenaikan ini penting untuk diadakan kedisiplinan di masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Pemerintah juga menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat antara 11-25 Januari," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Airlangga menyampaikan kasus positif Corona di Indonesia telah menyentuh angka 828.026 kasus. Satgas Covid-19 sempat mencatat penambahan tertinggi mencapai 10 ribu dalam dua hari berturut-turut pada 8 dan 9 Januari.

"Kita monitor kasus Covid-19 secara akumulatif sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR 2,93 persen dan positivity rate 12,73 persen, sedangkan kasus aktif 14,84 persen," jelasnya.

BERITA TERKAIT