test

News

Kamis, 7 Januari 2021 16:50 WIB

Polri dan Satgas Covid-19 Gelar Rapat Soal PPKM Jawa-Bali

Editor: Hadi Ismanto

Petugas gabungan tengah melakukan operasi saat pemberlakuan PSBB. (Foto: PMJ News/Hdi).

PMJ NEWS - Menyikapi penetapan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, Polri menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait pada Kamis (7/1/2021).

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut agenda pembahasan dalam rapat ini terkait ada atau tidaknya pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.

"Kita baru rapat pembahasan Surat Edaran (SE) tentang perjalanan, masih berlangsung (rapat) tunggu saya," ujar Kombes Rudy Antariksawan dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Rencananya PPKM baru akan diberlakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Langkah ini untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam katergori zona merah.

"Untuk pemberlakuan mulai 11 Januari 2021," ucap Rudy.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat sebagai langkah untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia. Namun, pembatasan ini bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

BERITA TERKAIT